Hubungan Geopolitik dan Geostrategi, Peran Indonesia sebagai misi Perdamaian Dunia, Peran IPTEK pada Geostrategi, dan Data Geostrategi Indonesia
Salam
Santun.
Semangat
Pagi!!! Hay, sahabat MME. Jumpa lagi dengan postingan saya di website/blog https://mmeaddres1922.blogspot.com/.
Sebelumnya
penulis berterima kasih atas kunjungannya ke blog saya. Rekam jejak Anda dengan
meninggalkan “komentar” di kolom komentar, boleh berupa kritik, saran, pesan,
maupun kesan Anda terhadap postingan kali ini.
Silahkan mencari informasi ataupun inovasi
di blog ini. Jangan lupa untuk berbagi atau “share” jika postingan saya dirasa bermanfaat.
Ok,
sahabat MME. Kali ini saya akan sedikit membahas tentang “Geostrategi: Hubungan Geopolitik dan Geostrategi,
Peran Indonesia sebagai misi Perdamaian Dunia, Peran IPTEK pada Geostrategi,
dan Data Geostrategi Indonesia”
Selamat membaca!
GEOSTRATEGI
(lanjutan 2)
HUBUNGAN
GEOPOLITIK DAN GEOSTRATEGI INDONESIA
Sebagai satu kesatuan negara kepulauan,
secara konseptual, geopolitik Indonesia
dituangkan dalam salah satu doktrin nasional yang disebut wawasan nusantara dan
politik luar negeri bebas aktif. Sedangkan, geostrategi Indonesia diwujudkan melalui konsep ketahanan nasional yang
bertumbuh pada perwujudan kesatuan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya
dan pertahanan keamanan.
Dengan mengacu pada kondisi geografi
bercirikan maritim, maka diperlukan strategi besar (grand strategy) maritim sejalan dengan doktrin pertahanan defensif
aktif dan fakta bahwa bagian terluar wilayah yang harus dipertahankan adalah
laut. Implementasi dari strategi maritim adalah mewujudkan kekuatan maritim (maritime power) yang dapat menjamin
kedaulatan dan integritas wilayah dari berbagai ancaman. Selain itu, hubungan
geopolitik dan geostrategi terdapat dalam astragatra.
Komponen strategi astragatra TRIGATRA (tangible) bersifat kehidupan alamiah
letak geografi negara. Keadaan dan kekayaan alam (flora, fauna, dan mineral
baik yang di atmosfer, muka maupun perut bumi) dikelola dengan dasar 3 asas:
asas maksimal, lestari, dan daya saing.
Kunjungi juga:
Geostrategi (Pengertian Geostrategi dan Perkembangan Geostrategi di Indonesia)
di [sini]
Geostrategi lanjutan 1 (Pengertian Ketahanan Nasional, Ketahanan
Nasional sebagai Wujud Geostrategi, dan Astagatra) di [sini]
Geostrategi
lanjutan 2 (Hubungan Geopolitik dan
Geostrategi, Peran Indonesia sebagai misi Perdamaian Dunia, Peran IPTEK pada
Geostrategi, dan Data Geostrategi Indonesia) di [sini]
Keadaan dan kemampuan penduduk (jumlah,
komposisi, dan distribusi) pancagatra (itanggible)
kehidupan sosial ideologi → value system politik → penetapan alokasi nilai di
sektor pemerintahan dan kehidupan pololitik masyarakat.
Sistem politik harus mampu memenuhi lima
fungsi utama, yaitu:
1.
Usaha
mempertahankan pola, struktur, proses politik.
2.
Pengaturan
dan penyelesaian pertentangan / konflik.
3.
Penyesuaian
dengan perubahan dalam masyarakat.
4.
Pencapaian
tujuan.
5.
Usaha
integrasi dalam:
a.
EKONOMI
(SDA, Tenaga kerja, Modal, Teknologi).
b.
SOSBUD
(Tradisi, Pendidikan, Kepemimpinan nas, Kepribadian nasional.
UPAYA INDONESIA
DALAM MENCAPAI PERDAMAIAN DUNIA
Sejak dulu Indonesia selalu aktif dalam
upaya mencapai suatu perdamaian dunia, geostrategi Indonesia dalam
mewujudkan perdamaian dunia terbentuk dalam sistem politik luar negeri yang
diterapkan di Indonesia.
Dasar hukum pelaksanaan politik luar negeri
Republik Indonesia tergambarkan secara jelas di dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 alinea I dan alinea IV. Alinea I menyatakan “bahwa kemerdekaan ialah hak segala bangsa
dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak
sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan”. Pada alinea IV
dinyatakan bahwa “dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”.
Dari dua kutipan di atas, jelaslah bahwa politik luar
negeri RI mempunyai landasan atau dasar hukum yang sangat kuat, karena diatur
di dalam Pembukaan UUD 1945. Selain dalam pembukaan terdapat juga dalam
beberapa pasal contohnya pasal 11 ayat 1, 2,3 dan pasal 13 ayat 1,2,3
dengan penjelasan sebagai berikut.
Pasal 11 UUD
1945
1.
Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
2.
Presiden dalam membuat perjanjian internasional
lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat
yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau
pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
3.
Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian
internasional diatur dengan undang-undang.
Pasal 13 UUD
1945
1.
Presiden mengangkat duta dan konsul.
2.
Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan
pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
3.
Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan
memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Sebagaimana telah diuraikan di atas bahwa rumusan yang
ada pada alinea I dan alinea IV Pembukaan UUD 1945 merupakan dasar hukum yang
sangat kuat bagi politik luar negeri Republik Indonesia. Dari rumusan
tersebut, kita belum mendapatkan gambaran mengenai makna politik luar negeri
yang bebas aktif.
Karena itu dalam uraian ini akan dikutip beberapa
pendapat mengenai pengertian bebas dan aktif. Menurut A.W Wijaya Bebas artinya
tidak terikat oleh suatu ideologi atau oleh suatu politik negara asing atau
oleh blok negara-negara tertentu, atau negara-negara adikuasa (super power). Aktif artinya dengan
sumbangan realistis giat mengembangkan kebebasan persahabatan dan kerjasama
internasional dengan menghormati kedaulatan negara lain.
Dalam konteks pada masa sekarang pengertian bebas
aktif seperti yang dijelaskan di atas sudah tidak relevan lagi mengingat pada
masa sekarang sudah tidak ada lagi blok barat maupun blok timur. Namun, sistem
politik luar negeri tetap menganut sistem politik luar negeri bebas aktif
artinya apa bahwa Indonesia selalu mau bekerja sama dengan negara
manapun serta Indonesia tetap aktif dalam usaha mewujudkan perdamaian
dunia.
Berbagai usaha dilakukan
oleh Indonesia dalam upaya mewujudkan perdamaian dunia antara lain:
1.
Indonesia sebagai anggota OIC (Organization Islamic Conference) menjadi
pendorong bagi perdamaian di Timur Tengah khususnya mendukung Palestina sebagai
negara merdeka dari pendudukan Zionisme Israel.
2.
Indonesia menjadi tuan rumah dan pemrakarsa
Konferensi Internasional Ulama sedunia pada bulan April 2007 di Bogor.
3.
Indonesia sebagai negara kepercayaan Internasional dan
menjadi ketua HAM di Konvenan HAM dalam satu periode (2006-2007).
4.
Indonesia terpilih bersama Qatar dari kawasan Asia
menjadi DK tidak tetap di PBB.
5.
Indonesia bergerak bidang produksi senjata dengan
India dalam pertemuan Komite Bersama Kerja Sama Pertahanan RI-India di Jakarta,
12-14 Juni 2007
Di Konferensi Internasional Ulama, para ulama sedunia
menyuarakan penghentian kekerasan di Irak, Lebanon, dan Palestina.
Pertemuan itu mengeluarkan pernyataan agar Amerika Serikat tidak menjadi
pemecah-belah umat Islam di Timur Tengah yang ditenggarai para ulama sebagai
alasan tidak terselesaikannya perdamaian di dunia Arab. Indonesia juga
mempromosikan Islam yang moderat, toleran, solidaritas, serta meningkatan
dialog lintas budaya dan peradaban, karena pada saat ini masyarakat
Internasional salah persepsi bahwa penyerangan yang dilakukan oleh segelintir
orang muslim terhadap kepentingan barat dalam bentuk teror dipahami sebagai
benturan antar peradaban, tapi melainkan terjadi karena ketidakadilan dan
ketimpangan sosial di dunia.
Peran Indonesia dalam hal HAM yaitu, telah
meratifikasi Konvenan Internasional tentang hak ekonomi sosial dan budaya
dan Konvenan internasional tentang hak Sipil dan politik. Kemudian, kepercayaan
Internasional kepada Indonesia menjadikan Indonesia sebagai ketua Komisi HAM
tahun 2006 dan terpilih kembali menjadi Dewan HAM dalam periode satu tahun
2006-2007. Tetapi sangat disayangkan karena Indonesia sendiri belum
menegakkan HAM secara tegas. Hal itu terkait dengan belum terungkapnya
kasus-kasus seperti, Tragedi Tanjung Priok, Talangsari, kerusuhan Mei 1998,
tragedi Semanggi dan kematian aktivis HAM (Munir).
Di badan PBB Indonesia terpilih bersama Qatar dari
kawasan Asia menjadi DK tidak tetap di PBB, namun Indonesia tidak menunjukkan
independensinya dengan ikut menyetujui sanksi terhadap Iran yang dituduh
Amerika Serikat (AS) mengoperasikan reaktor nuklir untuk membuat senjata nuklir
yang dirasa AS akan mengancam keamanan negerinya. Beberapa orang
berpendapat Indonesia melakukan itu karena mendapat tekanan dari AS
dimana kepentingan nasional Indonesia banyak bergantung kepada AS.
Sebagai anggota PBB Indonesia juga telah banyak ikut serta dalam Peace
Keeping Operation salah satunya di Lebanon setelah penyerangan Israel.
Di bidang pertahanan Indonesia telah menjajaki
kerjasama dalam bidang produksi senjata dengan India dalam pertemuan Komite
Bersama Kerja Sama Pertahanan RI-India di Jakarta, 12-14 Juni 2007, yang
diharapkan Indonesia mampu menciptakan alat utama sistem persenjataan secara
mandiri yang diperlukan dalam menjaga kedaulatan negara dari ancaman pihak luar.
Pembelian pesawat tempur dan kapal selam Rusia juga ditempuh agar tidak
tergantung dengan negara Barat khususnya Amerika Serikat.
Semua peran internasional Indonesia di atas
merupakan poin penting untuk meningkatkan kepercayaan kepada masyarakat
Internasional dalam ikut menyelesaikan masalah Internasional. Bila masyarakat
Internasional telah hormat dan segan kepada Indonesia, diyakini pihak-pihak
luar enggan mengusik Indonesia. Dengan modal kepercayaan
itulah Indonesia akan mempunyai nilai tawar yang tinggi untuk
mencapai kepentingan nasional dalam hubungannya dengan negara lain dan
bangsa Indonesia dapat menentukan nasibnya sendiri tanpa didikte
pihak lain. Peran Indonesia dalam menjaga perdamaian dunia merupakan
amanah dari pembukaan UUD 1945, yaitu ikut mewujudkan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
PERAN IPTEK
DALAM GEOSTRATEGI INDONESIA
Dalam pancagatra kehidupan nasional
yang meliputi bidang pertahanan dan keamanan terdapat faktor-faktor yang dapat mendorong
untuk kemajuan bangsa serta berperan dalam Geostrategi Indonesia, salah satunya
yakni faktor Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK). Tidak dapat di pungkiri
bahwa kemajuan suatu bangsa tidak dapat terpisahkan dari kemajuan di bidang
Ilmu Pengetahuan yang merupakan unsur utama dalam pengembangan bidang Teknologi
dalam suatu Negara. Faktor IPTEK juga mendorong kemajuan di bidang lain seperti
bidang komunikasi, sistem pertahanan, pengembangan SDA, dan lain-lain. Salah
satu peranan IPTEK ialah dalam sistem pertahanan nasional yakni dengan cara
pengembangan teknologi untuk bidang komunikasi dalam rangka menjaga keutuhan
bangsa.
Negara Indonesia merupakan negara
berbentuk kepulauan yang terdiri dari 17.508 pulau dengan luas daratan
Indonesia adalah 1.922.570 km² dan luas perairannya 3.257.483 km². Merupakan
negara yang terluas ke-15 di dunia. Mengingat luas negara yang cukup besar dan
dari fakta yang ada yang menjelaskan bahwa negara Indonesia merupakan negara
dengan kepulauan terbesar di dunia, maka faktor komunikasi sangat penting dalam
hal menjaga keamanan dan ketahanan nasional. Hal ini dapat di lakukan dengan
pengembangan IPTEK untuk bidang komunikasi untuk pertahanan pada
wilayah-wilayah yang sulit dijangkau sehingga dapat memudahkan untuk mengontrol
dan mengakses seluruh wilayah Indonesia.
Pengembagan IPTEK dalam pembuatan
persenjataan juga dibutuhkan untuk membuat peralatan perang yang lebih canggih
dan mutakhir sehingga tidak kalah dalam hal keakuratan serta jarak jelajah dari
sebuah senjata. Penggunaan IPTEK dalam dunia kemiliteran juga digunakan untuk
radar pada kapal-kapal penjelajah penjaga perbatasan serta radar pada pos-pos
perbatasan dengan negara tetangga.
Dalam usaha pemupukan nasionalisme
untuk memperkuat ketahanan nasional, maka pengaruh IPTEK sangatlah penting,
yakni dalam bidang pendidikan. Ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bidang
pendidikan di perlukan untuk memberikan gambaran tentang apa-apa saja yang ada
dan yang perlu dikembangkan. Dalam hal ini pengaruh ilmu pengetahuan dan
teknologi untuk membangun tingkat kesadaran akan nasionalisme serta
implementasi dalam kehidupan sehari-hari bisa diwujudkan dalam pendidikan
kewarganegaraan. Kesadaran akan sebuah kesamaan untuk membangun dan memajukan
bangsa ini merupakan aspek utama membangun jiwa nasionalisme. IPTEK sebagai
salah satu sumber pengembangan ilmu pengetahuan juga mampu memberikan
sumbangsih untuk menanamkan jiwa nasionalisme dalam diri setiap warga negara
dengan cara memberikan gambaran tentang jiwa hidup dan cita-cita bangsa yang di
wujudkan dalam hal persatuan dan kesatuan serta dalam usaha mempertahankan
keutuhan NKRI.
Kunjungi juga:
Geostrategi (Pengertian Geostrategi dan Perkembangan Geostrategi di Indonesia) di [sini]
Geostrategi lanjutan 1 (Pengertian Ketahanan Nasional, Ketahanan Nasional sebagai Wujud Geostrategi, dan Astagatra) di [sini]
Geostrategi lanjutan 2 (Hubungan Geopolitik dan Geostrategi, Peran Indonesia sebagai misi Perdamaian Dunia, Peran IPTEK pada Geostrategi, dan Data Geostrategi Indonesia) di [sini]
DATA DAN FAKTA
GEOSTRATEGI
Berikut
ini disajikan fakta dan data mengenai geostrategi di Indonesia, yaitu:
1.
Ideologi →
Liberalisme, Komunisme
a.
Gerakan
Komunis (G 30 S/PKI).
b.
DI/II.
2.
Politik →
Demokrasi Parlementer, Diktator
Munculnya Demokrasi Liberal, Terpimpin
(Orde Lama, Orde Baru).
3.
Ekonomi →
Liberal, Kapitalis
a.
Sistem
Ekonomi Kapitalis (munculnya krisis moneter 1997, ambruknya sistem perbankan Indonesia).
b.
Fluktuasi
nilai rupiah mengalami penurunan yang sangat drastik.
4.
Sosial →
Individualistis, Faham Sosialis
Munculnya sifat individualistik
perorangan, partai (single miyority).
5.
Budaya → Budaya
Barat/Westernisasi
a.
Budaya
meniru negara maju (International
Demonstration Effect).
b.
Cara
gaya dan pakaian sekaligus berkomunikasi tanpa sopan santun (Disfunctional Communication).
6.
Hankam
a.
Kasus
Lepasnya Timor Timur (dis-integrasi bangsa).
b.
Ligitan
Sipadan (Malaysia di Indonesia).
c.
Gerakan
Aceh Merdeka/GAM.
d.
Terorisme/fanatisme
agama/ekstrimis.
e.
Kasus
Madura vs Kalimantan.
f.
Kasus
Poso.
Dikarenakan
adanya data dan fakta mengenai geostrategi di Indonesia, maka diperlukan adanya
solusi agar hal tersebut tidak terjadi lagi, yaitu dengan kembali kepada
ideologi yang berakar dari nilai-nilai budaya bangsa (Indonesia) yaitu
Pancasila dan UUD 1945.
KESIMPULAN
Secara konseptual sebagai satu kesatuan
negara kepulauan, geopolitik Indonesia dituangkan dalam salah satu doktrin
nasional yang disebut wawasan nusantara dan politik luar negeri bebas aktif,
sedangkan geostrategi Indonesia diwujudkan melalui konsep ketahanan nasional
yang bertumbuh pada perwujudan kesatuan ideologi, politik, ekonomi, sosial
budaya dan pertahanan keamanan.
Dasar hukum pelaksanaan politik luar negeri
Republik Indonesia tergambarkan secara jelas di dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 alinea I dan alinea IV sehingga jelaslah bahwa politik
luar negeri RI mempunyai landasan atau dasar hukum yang sangat kuat, karena
diatur di dalam Pembukaan UUD 1945. Selain dalam pembukaan terdapat juga dalam
beberapa pasal contohnya pasal 11 ayat 1, 2,3 dan pasal 13 ayat 1,2,3.
Negara Indonesia merupakan negara
berbentuk kepulauan dan sebagai negara yang terluas ke-15 di dunia, faktor
komunikasi menjadi sangat penting dalam hal menjaga keamanan dan ketahanan
nasional tentunya dapat dilakukan dengan pengembangan IPTEK untuk bidang
komunikasi untuk pertahanan pada wilayah-wilayah yang sulit dijangkau sehingga
dapat memudahkan untuk mengontrol dan mengakses seluruh wilayah Indonesia.
Adanya
data dan fakta mengenai geostrategi di Indonesia menjadikan diperlukannya
solusi agar hal tersebut tidak terjadi lagi, yaitu dengan kembali kepada
ideologi yang berakar dari nilai-nilai budaya bangsa (Indonesia) yaitu Pancasila
dan UUD 1945.
DAFTAR PUSTAKA
Rohman. 2016. Modul Pendidikan Kewarganegaraan. Bandar Lampung: STKIP PGRI Bandar
Lampung.
http://www.dosenpendidikan.com/
http://bitalyfiz.blogspot.com/2011/12/hubungan-geopolitik-dan-geostrategi-di.html
https://muhlashala.wordpress.com/mata-kuliah-kewarganegaraan/
Nah,
sahabat MME. Itulah pembahasan dan postingan kali ini. Semoga bermanfaat. (Note: Boleh copas tapi
tolong lampirkan website saya sesuai
dengan ketentuan daftar pustaka yang
berlaku, ya! Jadilah pembaca dan
pengunjung yang cerdas!)
Oh
ya, sahabat MME. Saya ingatkan lagi ya. Rekam jejak Anda dengan meninggalkan “komentar” di
kolom komentar, boleh berupa kritik, saran, pesan, maupun kesan Anda terhadap
postingan kali ini. Jangan lupa untuk berbagi atau “share” jika postingan saya dirasa bermanfaat. Terima kasih atas
kunjungannya.
Salam
Santun.
Temukan informasi, materi pembelajaran, maupun
pembahasan-pembahasan dalam postingan saya di https://bjaseda-kita.blogspot.com/ atau https://mmeaddres1922.blogspot.com/.
Bengkulu
Selatan, 29 Februari 2020
Komentar
Posting Komentar